KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Surat Edaran Menpan RB yang akan menghapus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di pemerintahan mulai tahun 2023 timbulkan keresahan.
Pasalnya belum ada solusi atau kebijakan baru atas nasib Tenaga Penunjang Kegiatan. Padahal banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
"Kami merespon Surat Edaran tersebut yang meresahkan, karena tidak berpihak pada kami, maka kami berharap ada solusi yang bijak untuk nasib kami di tahun 2023 dan selanjutnya," kata Ketua Forum Komunikasi Non ASN Jawa Tengah, Kuspriyono.
Baca Juga: Harga Cabai Melambung, Bawa Berkah Bagi Petani Desa Genting Gunung
Dikatakan, konsolidasi Forum Komunikasi Non ASN Jawa Tengah menyatukan suara agar didengar oleh pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan.
Pasalnya, pemerintah daerah hanya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, dan sementara ini belum bisa menentukan sikapnya.
Maka, hasil dari kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi, agar segera disampaikan ke pemerintah pusat.
Ia berharap seluruh provinsi ikut mendukung agar lebih didengar oleh pemerintah pusat. Harapannya ada solusi terbaik yang tidak merugikan Tenaga Penunjang Kegiatan di pemerintah daerah.
Baca Juga: YTMP3: Tanpa Aplikasi Bisa Download Lagu YouTube ke MP3 dengan Cepat
"Kami berharap agar pemerintah membuat regulasi yang memikirkan nasib kami. Jadi, kami baru mulai konsolidasi dengan Jawa Tengah, dan hasil dari konsolidasi ini akan dibawa ke tingkat provinsi dulu, kemudian setelah dari provinsi, kami bisa langsung tingkat pusat, tentu dengan dukungan dari provinsi-provinsi lain supaya kuat," jelasnya.
Lebih lanjut Kuspriyono mengatakan, pihaknya tidak setuju jika dijadikan sebagai tenaga outsourcing. Ia berharap ada solusi lain yang tidak merugikan Tenaga Penunjang Kegiatan.
"Kami sepakat, jika outsourcing bukan pilihan yang bijaksana, karena kami sudah mengabdi cukup lama," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Paguyuban Tenaga Penunjang Kegiatan Kabupaten Kendal, Subkhan yang meminta adanya solusi.
Paling tidak dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.