SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Anggota Satpol PP Semarang diduga tilap dana BPJS pegawai non-ASN.
Dari informasi yang didapat, oknum staf Satpol PP Semarang itu diduga menyalahgunakan setoran iuran BPJS pegawai non-ASN untuk judi online.
Akibat permasalahan tersebut, oknum staf Satpol PP Semarang itu dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang.
Baca Juga: Pelancong Wajib Coba, Ini 5 Tahu Gimbal Khas Semarang yang Rugi Kalau Enggak Dicicipi
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan jika oknum anggotanya itu berinisial HLK.
"Dia sebelumnya memang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pangkat II/C, salah satu tugasnya menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi tenaga non-ASN di instansinya," papar Fajar, Jumat 24 Juni 2022.
Fajar mengungkapkan kasus terungkap setelah pihak BPJS mengirim tagihan kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan iuran kepesertaan kepada pimpinan Satpol PP pada September 2021.
"Total tunggakan mencapai Rp 812.316.277, kurun waktu 2020 hingga 2021," ungkapnya.
Rincinya, BPJS Ketenagakerjaan lewat surat B/5174/092021 tanggal 15 September 2021, menyampaikan ada tunggakan Rp 656.195.610.
Sedangkan BPJS Kesehatan, melalui surat 1229/VI-01/1121 tanggal 15 November 2021, menyebut ada kekurangan Rp154.019.412.
Fajar pun sudah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah stafnya sampai terungkap kepada oknum yang berinisial HLK tadi.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 24 Juni 2022, Cerah Berawan Waspada Hujan Ringan
“Sehari setelah surat BPJS itu, kalau tidak salah 16 September, kami tanyakan duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online,” ujar Fajar.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terungkap juga jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran (BP) Satpol PP.