“Dia memberikan kuitansi fiktif ke BP. Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” sebut Fajar.
Fajar menambahkan jika dia minta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK.
Dia meminta permasalahan ini untuk dilanjutkan ke pemeriksaan Inspektorat dan berujung pada sanksi pemecatan.
“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022,” sebut dia.
Selain dipecat, permasalahan HLK juga dibawa ke ranah hukum. Dia sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan menyandang kasus tersangka.
“Sudah dalam proses kepolisian, mungkin sebentar lagi P-21,” ujarnya.
Baca Juga: Stasiun Poncol Menuju Simpang Lima Berapa Menit? Ini Rute Tercepat yang Bisa Dilalui
Kemudian dari haril pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kasi Mobilisasi, DM, selaku atasan langsung HLK.
DM tidak hanya lalai mengontrol kinerja anak buah namun juga membuka rekening tampungan iuran BPJS.
“Dia kurang peduli, tidak memonitor anak buah. (Keterlibatan DM) nanti lihat proses sidang di PN, karena belum ada putusan sidang. Dari Inspektorat kami hanya disuruh menegur,” pungkas Fajar.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS