Kronologi Maling Rokok Senilai Rp30 Juta di Bandarharjo Semarang, Jebol Asbes Toko Terekam CCTV

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 08:51 WIB
Pelaku maling rokok di Bandarharjo saat terekam CCTV. Pelaku kini diamankan oleh Polsek Semarang Utara.  (Instagram/Resmob Elang Utara)
Pelaku maling rokok di Bandarharjo saat terekam CCTV. Pelaku kini diamankan oleh Polsek Semarang Utara. (Instagram/Resmob Elang Utara)

SEMARANGUTARA, AYOSEMARANG.COM -- Polsek Semarang Utara berhasil meringkus pencuri ratusan rokok senilai Rp30 juta pada sebuah toko kelontong di Jalan Arteri Yos Sudarso, Bandarharjo, Kota Semarang.

Pelaku maling ratusan rokok yang ditangkap oleh Polsek Semarang Utara itu dilakukan pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun pelaku pencuri rokok yang diamankan oleh Polsek Semarang Utara itu bernama Nursan (46) merupakan tukang sampah di daerah Tanah Mas, Semarang Utara, sedangkan Aris Indarto (40) berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di rumahnya Bandarharjo, Semarang Utara.

Baca Juga: Dijual Lewat Facebook, Polisi Ringkus Maling Rokok Senilai Rp30 Juta di Bandarharjo Semarang

Kanit Reskrim Semarang Utara Iptu Kumaidi menyampaikan bagaimana kronologi pencurian itu.

"Pelaku mencuri dengan merusak asbes atap toko dengan menggunakan linggis. Kemudian, pelaku juga keluar dari jalan masuknya tadi," ucapnya Minggu 26 Juni 2022.

Aksi pelaku tadi juga terekam CCTV toko kelontong. Dalam rekaman video tampak salah satu pelaku menggasak rokok dengan menggunakan karung.

Dalam Instagram @resmob_elang_utara, jajaran Resmob Polsek Semarang Utara langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.

Baca Juga: Mau Mengubah Pilihan Sekolah SMA atau SMK di PPDB Jateng 2022? Harus Penuhi Ketentuan Ini

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ke Kantor Polsek Semarang Utara.

"Selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.

Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kumaidi menambahkan Nursan berperan utama dalam sindikat pencurian, sedangkan Aris memiliki peran menjualkan barang hasil pencurian melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Viral Pengemis di Semarang Ngamuk Lempar Sandal ke Pengendara Usai Tak Diberi Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X