SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - 13 kios di Jalan Simpang Lima atau di samping Lawang Sewu Semarang tinggal menunggu waktu untuk digusur.
Penggusuran itu dilakukan karena 13 kios di samping Lawang Sewu Semarang itu dinilai berdiri di atas selokan yang mana melanggar aturan dalam Perda.
Rencana penggusuran kios di samping Lawang Sewu Semarang itu jadi satu permasalahan pelik bagi pedagang.
Baca Juga: Tilap Dana BPJS Buat Judi Online, Anggota Satpol PP Semarang Dipecat dan Dipolisikan
Salah seorang pedagang yakni Emy Sulistiyati yang sudah mengetahui penggusuran itu mengaku pasrah.
“Kami sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3),” ungkap pemiliki PKL Soto Seger Lawangsewu tersebut, Jumat 24 Juni 2022.
Kata Emy seharusnya pada 19 Mei 2022 lalu, seharusnya dilakukan pembongkaran.
Tetapi sebelum tanggal itu paguyuban pedagang berupaya menemui Lurah Sekayu untuk meminta penundaan untuk mencari tempat dulu.
"Setelah bertemu akhirnya diperbolehkan," kata Emy yang sudah berada di kios itu sejak 15 tahun yang lalu.
Para pedagang ini, lanjut Emy, ditawarkan tempat relokasi di Pasar Sampangan Lantai 3, Pasar Wonodri Lantai 3, tepi Jalan Imam Bonjol, Jalan Tamrin dan Jalan Mataram.
"Semua lokasi itu masalahnya nggak ada yang bagus untuk jualan," ungkapnya.
Misalnya saja, di Pasar Sampangan Lantai 3, kondisi fisik tempatnya memang baik karena belum lama selesai dibangun, namun di situ sepi.
Kemudian di Pasar Wonodri Lantai 3 pun tidak kondusif untuk kuliner.
Baca Juga: Pelancong Wajib Coba, Ini 5 Tahu Gimbal Khas Semarang yang Rugi Kalau Enggak Dicicipi