SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - 13 kios di Jalan Simpang Lima atau di samping Lawang Sewu Semarang tinggal menunggu waktu untuk digusur.
Penggusuran itu dilakukan karena 13 kios di samping Lawang Sewu Semarang itu dinilai berdiri di atas selokan yang mana melanggar aturan dalam Perda.
Rencana penggusuran kios di samping Lawang Sewu Semarang itu jadi satu permasalahan pelik bagi pedagang.
Baca Juga: Tilap Dana BPJS Buat Judi Online, Anggota Satpol PP Semarang Dipecat dan Dipolisikan
Salah seorang pedagang yakni Emy Sulistiyati yang sudah mengetahui penggusuran itu mengaku pasrah.
“Kami sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3),” ungkap pemiliki PKL Soto Seger Lawangsewu tersebut, Jumat 24 Juni 2022.
Kata Emy seharusnya pada 19 Mei 2022 lalu, seharusnya dilakukan pembongkaran.
Tetapi sebelum tanggal itu paguyuban pedagang berupaya menemui Lurah Sekayu untuk meminta penundaan untuk mencari tempat dulu.
"Setelah bertemu akhirnya diperbolehkan," kata Emy yang sudah berada di kios itu sejak 15 tahun yang lalu.
Artikel Terkait
Berlibur di Semarang? Ini 4 Objek Wisata Wajib Anda Dikunjungi, Cocok Buat Berburu Foto
Kaligrafi Napi Teroris Bom Bali Dapat Apresiasi dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
KULINERAN SEMARANGAN 6 Es Campur Bikin Seger Ini Wajib Anda Coba, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas
Informasi Umum Gunungpati, Kecamatan Terluas Kedua Setelah Mijen di Semarang
Ponselmu Rusak? Ini 10 Tempat Service HP Handal di Kota Semarang yang Bisa Kamu Datangi
Cari Tempat Menginap saat Liburan di Semarang? Ini 10 Hotel Bintang 3 Dekat Simpang Lima dan Lawang Sewu
Stasiun Poncol Menuju Simpang Lima Berapa Menit? Ini Rute Tercepat yang Bisa Dilalui
Prediksi Cuaca Semarang 24 Juni 2022, Cerah Berawan Waspada Hujan Ringan
Pelancong Wajib Coba, Ini 5 Tahu Gimbal Khas Semarang yang Rugi Kalau Enggak Dicicipi
Tilap Dana BPJS Buat Judi Online, Anggota Satpol PP Semarang Dipecat dan Dipolisikan