Edarkan Sabu-sabu, 2 Pria Diciduk Polres Kendal di Kamar Kos

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 11:03 WIB
Petugas menggeledah kamar kos tersangka pengedar sabu sabu di Bebengan Boja. (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)
Petugas menggeledah kamar kos tersangka pengedar sabu sabu di Bebengan Boja. (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Satuan reserse narkoba Polres Kendal berhasil membekuk dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu sabu di wilayah Boja.

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu diamankan Satres Narkoba Polres Kendal yakni Bayu Aji Mahfudin (30) warga Desa Getas Kecamatan Singorojo dan Rujito (40) warga Wonolopo Kecamatan Mijen.

Keduanya diamankan di kamar kos dukuh Badan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Minggu 17 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Timbulkan Jalan Rusak, Pembangunan KOTAKU di Kendal Diprotes Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Boja.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita benar adanya informasi yang diberikan. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos Desa Bebengan Kecamatan Boja,” jelasnya.

Dikatakan AKP Agus Riyanto, dari tangan tersangka Bayu Aji Mahfudin ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket terbungkus klip plastik dibalut plastik warna putih di dalam tempat tembakau motif garis putih – hitam.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Ini Langkah Dinkes Kendal

Selain barang haram juga ditemukan satu buah pipet kaca baru, dua buah korek gas warna hijau dan satu buah tutup botol bekas air mineral yang dilubangi serta disimpan diatas lemari pakaian.

“Tersangka Bayu menyebutkan barang tersebut milik temannya Rujito. Dirinya dimana tolong untuk membelikan sabu oleh Rujito dan belum sempat diserahkan. Dari hasil pengakuan ini kemudian kami juga menangkap tersangak Rujito dan mengaku minta tolong kepada Bayu untuk dibelikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp550.000,” terang Agus.

Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda, keduanya kemudian diamankan di Mapolres Kendal, untuk penyelidikan lanjutan.

Baca Juga: Petani di Kendal Menjerit, Harga Pupuk dan Obat Pertanian Naik Hingga 100 Persen

Kedua pelaku pengedar nakoba itu diganjar dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X