S dan AS lalu merekrut tim yang lain yang ditugaskan untuk memantau situasi.
Senjata yang digunakan untuk menembak berjenis pistol dengan peluru kaliber 9 mm.
Pistol itu dibeli dengan harga Rp 2 juta.
"Suami korban bahkan tidak hanya akan meracuni dan melakukan penembakan namun juga menyantet. Namun ini masih kami klarifikasi kalau bertemu dengan yang bersangkutan," ungkap Luthfi.
Baca Juga: BREAKING NEWS Satu Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik Tertangkap
Dalam pengungkapan ini diamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya ada satu pistol, 1 magazen, dan 4 butir peluru.
Atas perbuatan ini, para pelaku terancam terkena pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Ahmad Luthfi.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS