“Perlu diketahui Newton membangun perumahan sudah berdasar hukum yang ada dan kuat. Mulai dari KRK, IMB, UPL dan UKL. Apalagi yang mau dipersoalkan? Proses hukum telah kami lalui. Kami dari Newton merasa keberata jika masalah ini disalahkan ke kami,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang yang menengahi permasalahan ini akan melakukan mediasi antara pihak pengembang dan masyarakat.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Siapkan 6 Dokumen Agar Lolos Seleksi
“Pekan depan semua pihak bakal kita undang untuk mediasi mulai dari PT Kekancan Mukti, Newton, Disperkim, Anggota DPRD dan lain lain. Tadi saat bertemu ada debat, ini hal biasa,” ucap Fajar.