KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kendal masih cukup tinggi. Bahkan pelanggaran ini didominasi anak muda dan masih kategori usia produktif.
Adapun dari data yang ada di Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, tercatat 1.620 orang terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengungkapkan, sampai 30 Agustus 2022 sebanyak 1.620 pelanggar dan rata-rata masih usia produktif. “Dari masih tingginya angka pelanggaran kecelakaan di daerah kendal masih kerap terjadi,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Hari Terakhir Pengumpulan Berkas BPUM, Disdagkop UKM Diserbu Pelaku Usaha Mikro
Namun demikian Kasat Lantas menyebut kecelakaan yang kerap terjadi disebabkan kurangnya kesadaran para pengendara mematuhi persyaratan maupun perlengkapan saat di jalan raya.
“Biasanya pengendara roda dua yang mengabaikan memakai perlengkapan helm untuk melindungi kepala,” imbuhnya.
Dijelaskan pula pelanggaran yang tercatat ini dilakukan dengan pantauan CCTV yang dipasang di sejumlah tempat. Tidak hanya itu pengawasan dan penindakan langsung dari petugas juga banyak dilakukan.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat khususnya anak pelajar agar mematuhi aturan, yakni perlengapan memakai helm pengemudi kendaraan roda dua maupun lainya.
“Saat ini pelanggar sudah bergeser di daerah pinggiran, yakni dari pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB sepanjang jalan dari jalan raya patebon sampai brangsong,” terangnya.