SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal pada Rabu 9 November 2022.
Peredaran rokok ilegal ini diungkap oleh Bea Cukai Semarang di Gerbang Toll Kalikangkung, Jalan Tol Semarang-Batang KM 414, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari penindakan oleh Bea Cukai Semarang ini diamankan barang bukti berupa sarana pengangkut Toyota Avanza berwarna hitam dan 1480 slop total 296.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
Baca Juga: UMK 2023 Diumumkan 30 November 2022, Ini Daftar Kenaikan UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menuturkan penindakan ini dinilai melanggar pasal 54 dan 56 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Bier lalu menuturkan bagaimana kronologi kejadian.
Pada Rabu 9 November 2022 pukul 09.00 WIB, Bea Cukai Semarang mendapat informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang melewati wilayah kerja KPPBC TMP A Semarang.
"Setelah mendapat info kami melakukan penelusuran sepanjang Jalan Toll Semarang-Batang. Sekitar pukul 11.40 WIB tim patroli mengehentikan mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh 1 orang pengemudi laki-laki dan 1 penumpang laki-laki di Gerbang Toll Kalikangkung," ucapnya, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: Percepatan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Semarang Dorong Ekspor Lewat Borine Technology
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut petugas mendapati 1480 slop total 296.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
"Usai mengungkap petugas menahan pelaku peredaran rokok dan menahan beserta barang buktinya lalu dibawa menuju KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut," pungkasnya.