MIJEN, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Kota Semarang menyelidiki penyebab banjir bandang di Perumahan Wahyu Utomo pada beberapa waktu lalu di Mijen dan di Ngaliyan.
Penyelidikan oleh Satpol PP Semarang ini dilakukan di 3 perumahan yang diduga menyalahi alih fungsi lahan.
Adapun 3 perumahan yang diselidiki oleh Satpol PP Semarang itu bernama Perumahan Luxury Grand di Ngaliyan, Perumahan Dawung Residence, Perumahan Villa Jatimas.
Baca Juga: Belum Bikin Puas Manajemen, Duje Jarvocic Dilepas PSIS Semarang
Saat mengunjungi ketiga perumahan itu Satpol PP Semarang melakukan pengecekan perizinan kepada pengembang meskipun beberapa ada yang tidak bisa ditemui langsung.
Setidaknya ada beberapa perizinan diperiksa oleh penyidik yaitu izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, pemanfaatan lahan, prinsip, lokasi, izin badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, IMB dan izin pengesahan site plan.
Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Semarang menuturkan di tiga lokasi tadi, ada perumahan yang lokasinya berdekatan dengan sungai.
Baca Juga: Biang Kerok Banjir di Sendangmulyo Semarang, 7 Kios Liar Dirobohkan Paksa
Marsudi menyampaikan dari hasil penyelidikan ada dugaan lokasi perumahan tersebut berpengaruh pada kerawanan bencana banjir dan tanah longsor.
"Tapi itu baru dugaan maka akan ada penyelidikam lebih lanjut. Apa yang kami petakan semoga bisa sesuai dengan harapan Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu," terangnya.
Sementara dari pengembang, Wisnugroho belum mendapatkan konfirmasi karena belum bisa ditemui.
Untuk itu tim penyidik gabungan melayangkan surat panggilan ke tiga pengembang ya didatangi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Agung Karmalogy, Teman Ngerumpi Deddy Corbuzier Saat Diduga Sindir Meyden
Pengembang yang dimintai keterangan itu harus memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Semarang.