BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Pemalang, Satu Tersangka Pernah Terlibat Bersama Artis

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 16:34 WIB
3 tersangka pengedar narkoba di Pemalang. Salah satunya pernah juga terlibat bersama artis. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
3 tersangka pengedar narkoba di Pemalang. Salah satunya pernah juga terlibat bersama artis. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- BNNP Jateng mengungkap tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang, Senin 5 Desember 2022.

Tersangka peredaran narkoba itu ditangkap oleh BNNP Jateng pada Senin 28 November 2022.

Adapun tersangka yang ditangkap BNNP Jateng berjumlah 3 orang yang berinisial IH (22), BK (32) dan AW.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN PT Bank Mandiri Back Office Staff Non IT: Fresh Graduate Masuk! Jurusan Sastra Bisa Apply?

Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimyati menuturkan pengungkapan diawali dengan menangkap IH yang bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke Kabupaten Pemalang, karena membawa sabu seberat 2,666 gram dan ganja seberat 0,551 gram.

"Dari tersangka itu, kami lakukan penelusuran dan menangkap BK yang bekerja sebagai Disc Jockey di Diam Chandra Karaoke Jl. Mayjen S Parman No. 68 Wiradesa, Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

BK ternyata bukanlah orang terakhir. Dari pendalaman bersama BNN Batang, ternyata BK diminta oleh AW dengan diberi uang sebesar Rp5 juta.

AW merupakan pengelola atau manajer di dua tempat hiburan di Pemalang yakni MU Karaoke&Bar dan Hotel dan KTV Klasik.

Baca Juga: Alur Lengkap Rekrutmen Volunteer Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, Ini Syarat dan Link Pendaftaran Relawan

Selanjutnya dibentuk tim gabungan dan pada pukul 11.30 WIB, AW ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Kaligelang Taman Mas Square No.9 Pemalang.

Satu fakta baru yang ditemukan, AW pernah juga terlibat kasus narkotika dan sempat diamankan oleh Polres Jakarta Barat pada 2010.

"Saat itu AW terkena kasus narkoba bersama artis Andi Novitalia alias Vitalia Shesya dan sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara," ucapnya.

Ketiga tersangka itu akan diancam dengan hukuman yang berbeda.

Baca Juga: GRATIS! Link STREAMING Chainsaw Man Episode 1-9 Sub Indo, Simak Petualangan Denji dan Pochita, Cek Disini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X