Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa.
Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5 juta tapi dikali 10 alias Rp15 juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu karena dia tidak sengaja.
“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.
Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15 juta.
Baca Juga: Wedang Kacang Kapuran, Legendaris di Kota Semarang, Bikin Hangat di Kala Musim Hujan
Akhirnya, korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
“Saya bingung mau ngomong apa. Pak Yosep ngebantu orang yang lebih susah, bahkan dirinya pun udah susah, dalam kesusahan tapi mau membantu orang yang susah juga. Saya bebas penjara setelah mediasi itu tanggal 18 November,” tambah Rahmat.
Tidak hanya Yosep Parera saja yang membantu, tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum pada Sabtu 3 Desember 2022 menyambangi tempat kos di mana Rahmat dan keluarganya tinggal.
Tim berkomunikasi dan memberikan uang untuk membantu biaya hidup dan membayar sewa tempat kos itu.
Baca Juga: Harga Murah, Oppo A17 Pasti Banyak Diminati, Usung Desain Kulit Premium dan Spesifikasi Mewah
Yosep sendiri saat ini masih berstatus sebagai tahanan pada kasus yang menjeratnya soal suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Yosep sejak digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu, kini masih berstatus tahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.***