Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi Selama 11 Hari Amankan Natal dan Tahun Baru

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 11:41 WIB
Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Firly Ruspang Samosir menjelaskan tentang Operasi Lilin Candi. (Polda Jateng)
Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Firly Ruspang Samosir menjelaskan tentang Operasi Lilin Candi. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Jateng menggelar Operasi Lilin Candi.

Operasi Lilin Candari dari Polda Jateng akan selama 11 hari yakni mulai tanggal 22 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Rencana Operasi Lilin Candi ini disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Karo Ops Polda Jateng, Kombes Pol Firly Ruspang Samosir usai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Ops Lilin Candi bersama Stakeholder di MG Setos Hotel Semarang, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi 'Sapa Mbak Ita', Jadi Tempat Aduan Masyarakat

Firly menyampaikan dalam operasi ini di setiap daerah akan bekerja sama dengan TNI.

“Kita mempersiapkan seluruhnya, selain aparat dalam hal ini kami Kepolisian, dengan rekan kita TNI dan instansi terkait dalam hal ini mempersiapkan bagaimana ketika nanti pada pelaksanaan operasi yang namanya di Polda Jateng Lilin Candi akan berlangsung 11 hari,” tambahnya.

Tidak lupa juga, Firly menyampaikan akan ada tiga jenis Pos yang disiagakan untuk menyambut Nataru.

Ketiga Pos tersebut yakni Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu.

Baca Juga: Stok Kebutuhan Pokok di Jawa Tengah Aman Jelang Nataru, Ini Data Stok dan Harga Terbarunya

“Untuk masyarakat yang mau mudik mungkin dalam hal ini berlibur sekalian mudik menjelang akhir tahun atau pun nanti menjelang awal tahun itu semua kita melaksanan Operasi Lilin Candi dilaksanakan bersama-sama,” terangnya.

Kemudian meski pandemi sudah melandai namun Firly tidak henti mengingatkan agar masyarakat tetal waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan menurutnya, saat ini virus Covid-19 varian Omciron masih harus diwaspadai.

“Kita melaksanakan Dasar saat ini adalah Imendagri Nomor 50 dan 51. Bagaimana itu melakukan ataupun masyarakat tetap akan kita sampaikan edukasi. Kami juga harap tetap melaksanakan menjaga, memakai masker mengatur jarak dan sebagainya. Apalagi tempat kerumunan di rest area atau konser dan sebagainya itu ada di Intruksi Mendagri No. 50 dan 51,” bebernya.

Baca Juga: Mulai Persiapan Pengamanan Nataru, Ini Skenario Pemkot Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X