Bakal Dijadikan Taman, Satpol PP Tertibkan Kios Pedagang dan Karaoke di Bawah Flyover Tanjung Emas Semarang

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 15:42 WIB
Satpol PP Semarang menertibkan kios pedagang dan karaoke di bawah flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Satpol PP)
Satpol PP Semarang menertibkan kios pedagang dan karaoke di bawah flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Satpol PP)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP menertibkan 30 kios liar pedagang di bawah flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau tepatnya di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Senin 19 Desember 2022. Penertiban dilakukan dengan cara pembongkaran.

Tidak hanya PKL di bawah flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang akan ditertibkan oleh Satpol PP, namun juga 25 karaoke liar.

Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto menuturkan, awalnya direncanakan akan menertibkan 150 kios pedagang dan 25 karaoke tadi. Namun karena karena adanya penolakan dari paguyuban, akhirnya yang dirobohkan hanya 30.

Baca Juga: GOAT Sesungguhnya di Sepak Bola Cristiano Ronaldo, Alasan GOAT Asli Sepak Bola Adalah Ronaldo Bukan Messi

Fajar menambahkan, penertiban ini menindaklanjuti permintaan Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Kita menindaklanjuti perintah Plt Walikota bahwa tahun 2023 wilayah ini akan jadi taman," kata Fajar.

Fajar menambahkan, semua kios dan karaoke yang ditertibkan ini tidak memiliki izin ke Pemerintah Kota Semarang.

Selain itu, pihak Kecamatan dari Semarang Timur dan Semarang Utara telah memberikan peringatan tiga kali bahwa daerah tersebut memang dilarang untuk berdagang atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2017.

Baca Juga: Jadi yang Tercepat, Odekta Elvina Naibaho Pecahkan Rekornya Sendiri di Semarang 10K

"Daerah ini harus steril karena larangan dagang dan akan jadi taman. Lalu sisanya akan bongkar sendiri. Yang lainnya minta batas waktu sampai 7 Januari 2023. Setelah itu langsung kita bongkar," ucapnya.

Oleh karena itu, Fajar mempersilakan pedagang dan pihak karaoke untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk relokasi.

Dia mengingatkan kepada PKL dan pemilik karaoke agar memanfaatkan waktu bongkar mandiri secara baik.

"Kita beri dispensasi waktu sampai 7 Januari 2023. Setelah itu tidak ada dispensasi, langsung kita bongkar dan ratakan," katanya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Kamera OIS Terbaik 2022, Harga Mulai 3 Jutaan, Performanya Bikin Kagum!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X