SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Kota Semarang menertibkan 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di Jalan Kaligawe, Genuk, atau tepatnya di sekitar Rumah Sakit Sultan Agung Semarang, Selasa 13 Desember 2022.
Lapak-lapak liar itu ditertibkan oleh Satpol PP Semarang dengan cara dirobohkan.
Selain merobohkan, Satpol PP Semarang juga menyita partisi seperti meja, kursi, dan lain lain.
Baca Juga: 5 Hotel Murah di Jogja Dekat Malioboro, Harga Mulai Rp100 Ribu
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, para pedagang yang ditertibkan adalah pindahan dari wilayah normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT).
"Sebenarnya dulu mereka dari BKT direlokasi ke Pasar Banjardowo. Tapi karena merasa sepi, akhirnya mereka dagang di sini," kata Fajar.
Namun saat berdagang itu, mereka melanggar aturan alias liar. Sebab, tempat yang digunakan bukan untuk berdagang.
Fajar berkata, para pedagang itu memakai tempat karena memanfaatkan situasi.
"Di bekas terminal itu kan ada pangkalan truk. Lalu ada bis melintas. Mereka memanfaatkan situasi ini. Tapi ini tidak benar karena wilayah ini bukan untuk dagang," tegasnya.
Sementara seorang pedagang berinisial S (50) mengaku berdagang di wilayah itu sudah 3 tahun.
"Ya sejak kena dampak normalisasi Banjir Kanal Timur, saya dagang di sini," kata wanita itu.
Meskipun keberatan, S tidak masalah jika lapaknya dibongkar karena dia mengakui jika ilegal.