Sedangkan tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Untuk barang curiannya itu belum tau mau dijual kepada siapa. Oleh sebab itu disembunyikan di perkebunan.
"Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli," tambahnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.