Rapat Paripurna ke 25, DPRD Demak Sampaikan Jawaban terhadap 3 Raperda Usulan Dewan

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 08:18 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin Rapat Paripurna ke 25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin Rapat Paripurna ke 25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak

AYOSEMARANG.COM -- DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 25 dengan agenda "Jawaban DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak".

Hal ini merupakan rapat paripurna lanjutan setelah sebelumnya Bupati Demak memberikan pandangan umum terhadap 3 Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yakni, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: Terungkap Sifat Asli Murid yang Bacok Guru di Demak, Begini Perilakunya pada Orang Tua

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Senin 18 September 2023.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara DPRD Demak sekaligus Ketua Bapemperda, Marwan di antaranya menanggapi terkait Raperda tentang Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Kata dia, objek dalam pemajuan kebudayaan dalam pasal 6 Raperda pada pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2022 tentang strategi kebudayaan dan pasal 5 UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal! Dinkominfo Demak Beberkan 3 Dampak Merugikan Peredaran Rokok Ilegal

Bahwa dalam Raperda memang terdapat perbedaan baik dalam Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2022 tentang strategi kebudayaan dan pasal 5 UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.

“Namun penambahan objek yang dimuat dalam Raperda pasal 6 merupakan upaya menegaskan adanya muatan lokal di Kabupaten Demak, yaitu indikasi geografis penanda produk daerah produk Demak dan produk kuliner makanan yang menjadi bagian yang merupakan bagian dari objek kebudayaan yang harus dimajukan di Kabupaten Demak," katanya.

Kedua, lanjut dia, objek sebagai muatan lokal itu penting dalam memastikan kebijakan daerah dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Ini Motif Siswa Pembacok Guru di Demak, Dendam karena Tak Boleh Ikut Ujian

“Bukan hanya menegaskan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi akan tetapi daya inovasi dan kreativitas yang termuat dalam muatan lokal harus ada dan menunjukkan suatu produk hukum daerah memang benar-benar bermutu,” pungkasnya. (Zaidi)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X