KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Jumlah personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten yang hanya 25 orang, di tingkat kecamatan sebanyak 3 orang dan satu orang di setiap desa tidak mampu melakukan pengawasan maksimal di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Bawaslu Kendal terus menggandeng sejumlah pihak untuk aktif dalam pengawasan partisipatif, guna menciptakan Pemilu yang bersih.
Salah satunya dengan menggandeng PKK baik ditingkat kabupaten hingga di daerah.
Baca Juga: Besaran UMK Sleman 2024 jika Alami Kenaikan 15 Persen, Bisa Sentuh Angka Rp2,5 Juta?
Menggandeng PKK menurut Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria karena peran PKK sangat besar bahkan sampai menyentuh level paling bawah yakni di RT.
“Memilih PKK karena mempunyai akar rumput hingga tingkat RT sehingga kolaborasi ini bisa sampai tingkat bawah. PKK akan menjadi tombak Bawaslu untuk pengawasan dan kerjasama berlangsung hingga sampai proses pemilu dan pemilihan selesai,” jelasnya saat sosialisasi pengawas pemilu partisipatif Rabu (1/11/2023).
Selain menggelar sosialisasi juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu dengan Tim Penggerak PKK kabupaten Kendal untuk bersama melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Baca Juga: Jaga Ekosistem dan Ketahanan Pangan, Lanal Semarang Tebar 10.000 Ikan Nila
Hevy menambahkan didalam PKK banyak ibu-ibu yang cerdas dan bisa bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih.
“Dengan perjanjian ini nantinya bisa menjadi tonggak pertama pendidikan politik ditingkat bawah. Karena hampir di RT pastinya ada pertemuan PKK dan bisa menyebarkan pesan untuk bersama menciptakan Pemilu yang bersih,” imbuhnya.
Sementara Ketua TP PKK Kendal, Wynee Chaca Frederica menyebutkan perempuan bisa memegang peranan penting dalam pengawasan sehingga harus sehat lahir dan batin.
Baca Juga: Ini Nominal Bansos PKH 2023 Terbaru, Jangan Sampai Keliru, Besarannya Jadi Segini
Dikatakan, berpolitik tidak harus menjabat di legislatif tetapi lebih belajar untuk memahami tentang dunia politik.
“Dalam pengawasan pemilu itu ada tahapan yakni mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai dan ada temuan dugaan pelanggaran,"terangnya.