Pemkab Jepara bersama Dewan Pengupahan Daerah selalu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap besaran kenaikan UMK sebagai dasar acuan pemantauan tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat di sana.
Memang sampai hari ini Sabtu, 18 November 2023, belum adanya keputusan resmi terkait dengan berapakah nominal UMK Jepara 2024 dan ada kah kenaikan yang signifikan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: UMK Karanganyar 2024 Naik 1 Juta Lebih? Begini Info Terbarunya, Buru Bakal Senang Nih!
Walaupun Pemerintah daerah untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten Kota belum secara resmi mengumumkan besaran UMP dan UMK 2024, akan tetapi sudah ada sinyal positif yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait akan adanya kenaikan upah minimum baik tingkat Provinsi maupun kabupaten kota yang berlaku tahun 2024.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Burung Perkutut Tambah Nurut, Ini Ramuan yang Bisa Bikin Burung Perkutut Jinak Cara Buatnya Gampang!
Untuk menentukan berapa kenaikan UMP dan UMK tahun 2024, maka Pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan tiap Provinsi telah melakukan berbagai tahapan evaluasi dan monitoring di dalam menentukan berapakah nominal UMP dan UMK tiap kabupaten kota di seluruh provinsi di Indonesia.
Tahapan penentuan UMP dan UMK 2024 ditetapkan berdasarkan survei kelayakan, pemantapan hasil survei dan evaluasi terkait acuan besaran penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
Bukan hanya melakukan uji kelayakan hidup masyarakat di masing-masing daerah, Pemerintah juga telah melakukan studi mendalam terkait dengan laju perekonomian dan tingkat inflasi yang terjadi setahun belakang ini untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK yang dapat diterapkan tahun 2024.
Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK juga melewati tahapan serap aspirasi di mana Pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.
Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Memang untuk penentuan hasil keputusan UMP dan UMK tiap kabupaten kota di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama dengan seluruh kepala daerah di Indonesia dalam hal ini Gubernur maupun PJ Gubernur, dan didampingi Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah masih terus melakukan koordinasi, pemantauan berkala, dan mempertimbangkan dari berbagai aspek.
Apalagi menanggapi tuntutan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menuntut akan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk tahun 2024 mendatang.