Jika estimasi kenaikan UMK Jepara 2024 sebesar 8,5% maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp 2.465.799,21 atau naik Rp193.173 dibandingkan tahun 2023.
Estimasi UMK Jepara 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Jika dilihat dari perhitungan UMK Jepara tiap tahunnya tidak ada kenaikan yang drastis.
Berikut perbandingan kenaikan UMK Jepara tiga tahun terakhir mulai dari 2021 hingga 2023.
1. UMK Jepara tahun 2021 mengalami kenaikan upah sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun 2020 sehingga besaran upah minimumnya sebesar Rp 2.107.000.
2. UMK Jepara tahun 2022 mengalami kenaikan upah sebesar 1,4 persen dibandingkan tahun 2021sehingga besaran upah minimumnya sebesar Rp 2.108.403,11.
3. UMK Jepara tahun 2023 mengalami lonjakan kenaikan upah sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun 2022 sehingga besaran upah minimumnya sebesar Rp 2.272.626.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Jepara 2024 yang akan mengalami kenaikan tidak lebih dari 10 persen dengan perbandingan UMK tiga tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat!