Oleh karena itu, hasil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten Kota akan ditetapkan dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kabupaten Jepara maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMK Jepara 2024, dirinci sebagai berikut:
1.Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum Provinsi Jawa Tengah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
2. Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati Jepara untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Jawa Tengah melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
3. PJ Gubernur Jawa Tengah meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dalam menetapkan upah minimum Kabupaten Jepara yang direkomendasikan oleh Bupati Jepara.
4. Upah minimum Kabupaten Jepara ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Jawa Tengah.
Untuk penetapan UMK Jepara 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari PJ Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Akan tetapi jika melihat dan memakai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Jepara 2024 dapat dilihat dari penetapan besaran UMK Jepara tahun 2023 yang lalu.
Berdasarkan Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022, nilai UMK Jepara tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626.
Besaran ini naik 7,8 persen dibandingkan tahun 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 164.223,52.
Lalu bagaimanakah estimasi besaran UMK Jepara 2024 apakah ada kenaikan secara signifikan?
Untuk estimasi kenaikan UMK Jepara 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 7,8% maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Jadi kenaikan prosentase UMK Jepara 2024 ini diestimasi sebesar 8,5% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 7,8% ditambahkan 0,7% atau kurang dari 1%.