Melihat dari tingginya peran berbagai sektor baik pertanian hingga perindustrian berskala mikro maupun makro di wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka berpengaruh terhadap tingginya serapan tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh buruh atau pekerja juga mendapatkan perhatian lebih setiap tahunnya.
Melihat dari besaran UMP Provinsi Jawa Tengah tiap tahunnya, upah minimum wilayah termasuk yang terendah di Indonesia sehingga hal ini memicu tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi secara signifikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Memang sampai hari ini, Minggu 19 November 2023, belum adanya keputusan resmi terkait dengan berapakah nominal UMK 2024 Jawa Tengah dan adakah kenaikan yang signifikan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Walaupun demikian, ada sinyal positif yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait akan adanya kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang berlaku tahun 2024.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jumat 10/11/2023, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum menentukan nominal kenaikan UMP dan UMK di Provinsi Jawa Tengah, pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi di dalam melakukan monitoring dan mengevaluasi berapakah nominal UMP dan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2024.
Tahapan penentuan UMP dan UMK 2024 Jawa Tengah diambil berdasarkan survei kelayakan, pemantapan hasil survei dan evaluasi terhadap skema pergerakan subjek dalam hal ini produktivitas pelaku perekonomian di masing-masing daerah dalam satu tahun terakhir.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan studi mendalam terkait dengan laju ekonomi makro dan tingkat inflasi yang terjadi selama tahun 2023 ini untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK yang dapat diterapkan tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK 2024 Jawa Tengah juga melewati tahapan serap aspirasi, di mana pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terhadap subjek pelaku perekonomian di setiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah.
Hasilnya, diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum di Provinsi Jawa Tengah melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Memang untuk penentuan hasil keputusan UMP dan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama dengan PJ Gubernur Jawa Tengah dan didampingi Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah masih terus melakukan koordinasi dan pemantauan berkala dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek.