Apalagi adanya tuntutan dari para buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang bisa diterapkan untuk tahun 2024 mendatang.
Oleh karena itu, hasil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akan ditetapkan dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 sedangkan untuk Upah Minimum kota Jakarta pada tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum kota Jakarta, dirinci sebagai berikut:
- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
- Hasil perhitungan direkomendasikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
- Upah minimum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Untuk penetapan UMK Jakarta 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Akan tetapi jika melihat dan memakai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Jakarta 2024 maka dapat dilihat dari penetapan besaran UMK Jakarta tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, UMP Provinsi DKI Jakarta dan juga Penetapan UMK atau UMP Jakarta telah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, nilai UMK Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.
Besaran ini naik 5,6 persen dibandingkan tahun 2022 dengan kenaikan sebesar Rp259.944.
Lalu bagaimanakah estimasi besaran UMK Jakarta 2024, apakah ada kenaikan secara cukup tinggi?
Untuk estimasi kenaikan UMK Jakarta 2024 mengacu pada pada kenaikan upah minimum tahun 2023 yaitu 5,6% maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Jadi kenaikan prosentase UMK Jakarta 2024 diestimasi sebesar 6% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 5,6% ditambahkan 0,4% atau kurang dari 1%.