Cek UMK Jakarta 2024 FIX NAIK Per 1 Januari: Selisih Gaji Mencapai 700 ribu dari Sebelumnya?

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 07:06 WIB
 Estimasi kenaikan UMK Jakarta 2024 (pixabay)
Estimasi kenaikan UMK Jakarta 2024 (pixabay)

Hal utama yang sering menjadi perdebatan hingga polemik bagi pelaku ekonomi jika melihat dari tingginya serapan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan roda perekonomian adalah penentuan besaran upah minimum yang diterima oleh pekerja tiap tahunnya.

Melihat dari nominal UMK Jakarta tiap tahunnya, prosentase kenaikan upah minimumnya tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan hanya berkisar antara 3-5 persen.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta selalu melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap besaran upah minimum untuk Provinsi hingga Kota sebagai dasar pemantauan yang terus-menerus terhadap tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.

Memang sampai hari ini Senin, 20 November 2023, Pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait dengan berapakah nominal UMK Jakarta 2024, apakah ada kenaikan yang cukup signifikan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

Akan tetapi, warga Jakarta tidak perlu risau karena sinyal positif terkait adanya kepastian kenaikan UMK Jakarta 2024 telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI walaupun untuk berapa besarannya belum diketahui secara pasti.

Baca Juga: Alhamdulillah UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Segini Angka Kenaikannya!

Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.

Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta beserta Pemkot Jakarta telah melakukan koordinasi secara intens untuk terus melakukan monitoring dan mengevaluasi berapakah besaran UMP DKI Jakarta dan UMK Jakarta yang bisa diterapkan untuk tahun 2024.

Tahapan penentuan besaran dan kenaikan UMK Jakarta 2024 ditentukan berdasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memonitor bagaimana grafik pergerakan subjek ekonomi dalam hal ini produktivitas pelaku perekonomian di masing-masing wilayah kecamatan hingga di tingkat kelurahan di kota Jakarta.

Baca Juga: UMK Berau 2024 Selisih Setengah Juta dengan UMK Berau 2023? Perkiraannya Masih Paling Tinggi di Kaltim nih Boss

Selain itu, Pemerintah kota Jakarta juga melakukan pengamatan terhadap tingkat inflasi dan laju ekonomi makro yang terjadi selama satu tahun terakhir ini sebagai dasar penentuan berapa besaran kenaikan UMK Jakarta yang bisa diterapkan dan berlaku tahun 2024.

Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum di kota Jakarta melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Memang untuk penentuan UMK kota Jakarta tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama dengan PJ Gubernur DKI Jakarta dan didampingi Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah kota Jakarta masih terus melakukan koordinasi dan monitoring secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X