Jika estimasi kenaikan UMK Jakarta 2024 sebesar 6% maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp5.195.905,88 atau naik Rp294.107,88 dibandingkan tahun 2023.
Harapannya jika Pemprov DKI Jakarta menyetujui dan mengabulkan tuntutan buruh sebesar 15 persen, maka estimasi UMK Jakarta 2024 akan naik signifikan dibandingkan tahun 2023 menjadi Rp5.637.067,7 per bulan atau naik sebesar Rp735.267.
Estimasi UMK Jakarta 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Jakarta 2024 yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***