Kelompok industri kecil yang ada di Kabupaten Brebes meliputi industri kecil formal dan nonformal. Untuk Kelompok industri kecil formal terdiri dari cabang industri agro, elektronika dan aneka mesin, logam, dan perekayasaan.
Sedangkan kelompok industri non formal meliputi industri kimia, agro dan hasil hutan serta elektronika.
Potensi di berbagai sektor industri yang terus dikembangkan di Kabupaten Brebes adalah industri garam iodium di wilayah Kecamatan Wanasari dan Bulakamba, industri garam curah dengan sentra produksi di wilayah kecamatan Losari, Tanjung, Wanasari dan Brebes, dan industri pengolahan bawang merah serta industri pengolahan telur asin.
Dengan tingginya laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Brebes yang ditunjang dari berbagai sektor atau bidang penggerak roda ekonomi baik berskala mikro dan makro, dari bidang formal maupun informal, hal ini berpengaruh terhadap tingginya kebutuhan sumber daya manusia yang sebagai subjek pelaku ekonomi di sektor masing-masing.
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di kabupaten Brebes yang diterima oleh buruh atau pekerja juga mendapatkan perhatian lebih setiap tahunnya.
Baca Juga: UMK Kota Tegal 2024 Berapa? UMP Jateng 2024 RESMI NAIK, Kira-kira Bakal Gajian Segini Mulai Januari
Akan tetapi, jika melihat dari besaran UMK Brebes tiap tahunnya, upah minimum wilayah ini termasuk yang terendah di Indonesia sehingga hal ini memicu tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum kabupaten secara signifikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten atau Kota selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 dan UMK tiap kabupaten kota, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pemerintah daerah terkait, pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melakukan rapat pleno (16/11/2023).
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama satu tahun terakhir ini.
Untuk penetapan UMP dan UMK 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Paling Ditunggu! UMK Jogja 2024 Lebih Besar dari Sleman? Estimasi jika Naik 7 Persen Ternyata Segini
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMK Brebes ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebagai implikasi keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8 persen dan 12 persen pada tahun 2024.
Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMK Brebes mengalami kenaikan sebesar 4,17 persen dibandingkan tahun 2023.