Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro memberikan keterangan bahwa penetapan UMK berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keputusannya adalah kenaikan UMK Brebes 2024 sebesar Rp84.150,6 atau naik 4,17 persen menjadi Rp 2.103.100 dari yang sebelumnya Rp 2.018.000 pada tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, perhitungan UMK Brebes ditentukan dari laju inflasi Provinsi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes.
Menurutnya, pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Brebes tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun 2023 itu 7,1 persen karena saat rentang waktu 2022 hingga 2023, inflasi Provinsi Jawa Tengah besar akan tetapi PDRB Kabupaten Brebes tergolong kecil.
Acuan penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMK Brebes 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Itulah informasi terkait dengan kenaikan UMK Brebes 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***