Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024 Agar Tak Bingung, Berikut Fungsi dan Penjelasannya

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 08:18 WIB
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024 (tangerangkota.go.id)
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024 (tangerangkota.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi pencoblosan akan dimulai. Perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang harus Anda ketahui.

Ya, perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 ini sangat penting, pasalnya ini menentukan banyak hal yang akan terjadi.

Setiap warna surat pemilu mewakili tentang untuk siapa surat suara tersebut. Apakah untuk pemilihan presiden, DPR, atau justru yang lain.

Baca Juga: Ada Berapa Surat Suara Pemilu 2024? Ternyata Sebanyak Ini, Tak Hanya Coblos Calon Presiden dan Caleg

Perlu diketahui kalau nanti perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 akan menjadi suatu hal yang mencolok dan mudah dihafalkan.

Namun, tentu tak ada salahnya jika kita mengetahui soal apa saja nanti warna yang akan tersedia di surat suara Pemilu 2024.

Lantas, apa saja warna surat suara yang ada di Pemilu 2024? Jika Anda penasaran, berikut ini adalah ulasannya, mohon simak baik-baik ya.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024:

Baca Juga: Penampakan Surat Suara Pemilu 2024, Baju yang Dipakai Setiap Calon Punya Pesan Khusus, Ini Infonya

1. Warna Abu-abu

Surat suara pemilu dengan warna ini akan digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Tentunya ini memuat soal 3 pasangan calon yang terdaftar.

Anda bisa mencoblos salah satu dari mereka yang nantinya hal tersebut akan berkontribusi menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia lima tahun kedepan.

2. Warna kuning

Surat suara warna kuning diperuntukan untuk memilih anggota dewan dalam tingkat DPR RI. Jadi siapa yang berhak menduduki kursi DPR diputuskan dengan surat suara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X