Dua unit mesin ketik beserta dengan Box,
30 carger laptop, lima buah tas laptop,
dua buah tas punggung, satu buah koper berukuran besar, empat buah Speaker berukuran besar dan dua buah tiang penyanggah speaker.
"Tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Kepala SD N Tambakboyo 1, Nefiningsih Yunaifa Pranesmadi mengapresiasi kinerja Polres Batang, ia pun mengucapkan terima kasih pada jajaran polres Batang. Pasalnya, penemuan kembali alat elektronik milik sekolah sangat membantu dalam proses belajar mengajar
"Sangat mengganggu sekali proses pembelajaran isinya data data siswa. Untuk pembelajaran juga," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cek KIP Kuliah 2024 Sudah Cair Apa Belum Melalui HP, Tinggal Klik di SINI
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolroes Batang itu juga dilakukan penyerahan kembali barang bukti yang dicuri ke pihak sekolahan yang menjadi korban.