Media Massa Punya Andil dalam Sosialisasi UU TPKS

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 13:40 WIB
FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media engagement.  (dok)
FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media engagement. (dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agung Budi Santoso AP MH mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Tujuan UU TPKS sendiri, diantaranya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

”Kasus kekerasan yang dilaporkan di Indonesia dari data pada tahun 2024 misalnya, hanya 11 ribu untuk kasus yang menimpa perempuan dan 20 ribu yang menimpa anak-anak. Padahal, kenyataannya masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion (FGD) untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui media engagement, Jumat 29 September 2024.

 

FGD digelar Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dan Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara sendiri berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu (20-21/9/2024) di MG Setos Hotel,  Semarang.

 

Menurutnya, UU TPKS ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. UU ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

 

Termasuk juga melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

 

Agung Budi Santoso mengatakan, untuk menegakkan UU itu, tidak hanya pemerintah yang berperan di dalamnya. Namun, semua pihak termasuk masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya), keluarga, termasuk juga peran media massa dalam mensosialisasikannya.

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, jika peran media massa turut memegang peranan vital dalam menyebarkan informasi. Sehingga media massa sangat membantu dalam sosialisasi UU TPKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X