Media Massa Punya Andil dalam Sosialisasi UU TPKS

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 13:40 WIB
FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media engagement.  (dok)
FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media engagement. (dok)

 

Di sini, media harus bisa membangun kesadaran pada masyarakat untuk memahami pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Media juga bisa mensosialisasikan, bagaimana korban kekerasan harus berani bicara dengan melaporkan kasus yang menimpanya

 

Meski begitu, media massa juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Jangan vulgar, apalagi membuat opini terhadap korban, karena korban merupakan orang yang terdampak, yang seharusnya mendapat perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi agar pulih kejiwaannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X