AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimun Regional (UMR) di Jawa Tengah untuk tahun 2025 belum diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK akan didasarkan pada persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diumumkan lebih dahulu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen pada setiap kabupaten dan kota.
Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi.
Baca Juga: 5 Kabupaten Kota UMK Tertinggi di Jawa Tengah, Kota Semarang Selisih Jauh dari Lainnya
"Karena kami melihat di sini terjadi PHK besar-besaran, maka untuk menaikkan daya beli, harus menaikkan upah, makanya kalau PP [Peraturan Pemeritnah] 51/2023 akan di implementasi oleh Penjabat [Pj] Gubernur Nana Sujadna, sudah dipastikan upah yang di Jateng yang biasanya rendah, tidak bisa mengejar [tetap rendah]," ujar sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim di sela aksi unjuk rasa, Kamis 31 Oktober 2024.
"Buruh Jateng saat ini upahnya sangat kecil, apalagi Banjarnegara, cuma Rp2 juta loh, sampai-sampai jadi candaan, menyakitkan, pak (Gubernur) harus pahami," lanjutnya.
Saat ini, UMK UMR di Jawa Tengah memang tergolong rendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Sengketa Wakaf, Kader Muhammadiyah Diedukasi Penyelesaiannya
Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah, hanya sekitar Rp2 juta, sementara UMR tertinggi dipegang oleh Kota Semarang dengan Rp 3.243.969.
Penetapan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2024 sebelumnya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Sebelum ke perkiraan UMR kabupaten kota di Jawa Tengah yang naik 10 persen sesuai tuntutan buruh, berikut UMK Jateng 2024:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628