Sementara, perhitungan UMP 2025 menggunakan formula Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
Mengacu pada data BPS, pertumbuhan ekonomi Jakarta hingga kuartal III 2024 menyentuh angka 4,97 persen. Inflasi hingga Oktober 2024 sebesar 0,82 persen.
Jika dihitung berdasarkan alfa 0,2-0,8 maka UMP Jakarta 2025 bisa naik 1,8 persen hingga 4,8 persen.
Baca Juga: Prediksi UMP 2025 Setiap Provinsi Hasil Perhitungan Naik 10 Persen
Dari angka tersebut besaran UMP 2025 di DKI Jakarta bisa menembus Rp 5.158.594 sampai Rp 5.310.615. Jumlah tersebut mendapat penambahan Rp 91.213 hingga Rp 243.234
Pemerintah baru akan mengumumkan penetapan UMP tahun 2025 secara resmi paling lambat 21 November mendatang.