Ancaman Pidana dan Denda Menanti bagi yang Nakal Kampanye di Sekolah

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 18:07 WIB
Tangkap layar video iklan larangan kampanye di tempat pendidikan Bawaslu Batang.
Tangkap layar video iklan larangan kampanye di tempat pendidikan Bawaslu Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang memberi peringatan keras tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Kegiatan yang tampak sepele ini ternyata bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang tidak main-main.

"Kampanye di tempat pendidikan merupakan salah satu bentuk tindak pidana pemilihan," tegas Mahbrur, Ketua Bawaslu Batang dengan serius, Selasa 12 November 2024.

Peringatan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tepatnya Pasal 187 ayat (3), pelanggar dapat dikenai sanksi yang cukup berat.

"Setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di tempat pendidikan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," jelas Mahbrur.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, 7 Manfaat Menakjubkan Yogurt untuk Kesehatan Tubuh dan Pencegahan Berbagai Penyakit

Tidak hanya hukuman kurungan, pelanggar juga terancam denda yang tidak sedikit. "Pelanggar bisa dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000," tambahnya.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan sebagai ruang belajar yang bebas dari pengaruh politik praktis. Sekolah, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, harus steril dari berbagai bentuk kampanye politik yang bisa mempengaruhi civitas akademika.

Ketegasan Bawaslu Batang dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di wilayah pendidikan menunjukkan komitmen lembaga ini dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas. Para peserta pemilu dan tim kampanye diharapkan bijak memilih lokasi kampanye demi menghindari sanksi hukum yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X