Kabupaten Pati : dari Rp2.190.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.409.000
Kabupaten Kudus : dari Rp2.516.888, jika naik 10 persen menjadi Rp2.768.576,8
Kabupaten Jepara : dari Rp2.450.915, jika naik 10 persen menjadi Rp2.696.006,5
Kabupaten Demak : dari Rp2.761.236, jika naik 10 persen menjadi Rp3.037.359,6
Kabupaten Semarang : dari Rp2.582.287, jika naik 10 persen menjadi Rp2.840.515,7
Kabupaten Temanggung : dari Rp2.109.690, jika naik 10 persen menjadi Rp2.320.659
Kabupaten Kendal : dari Rp2.613.573, jika naik 10 persen menjadi Rp2.874.930,3
Kabupaten Batang : dari Rp2.379.702, jika naik 10 persen menjadi Rp2.617.672,2
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan
Kabupaten Pekalongan : dari Rp2.334.886, jika naik 10 persen menjadi Rp2.568.374,6
Kabupaten Pemalang : dari Rp2.156.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.371.600
Kabupaten Tegal : dari Rp2.191.161, jika naik 10 persen menjadi Rp2.410.277,1
Kabupaten Brebes : dari Rp2.103.100, jika naik 10 persen menjadi Rp2.313.410
Kota Magelang : dari Rp2.142.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.356.200
Kota Surakarta : dari Rp2.269.070, jika naik 10 persen menjadi Rp2.495.977