UMK Semarang, Demak, Kendal, dan daerah Lainnya Jika UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Tembus Rp3,5 Juta?

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 08:26 WIB
Buruh meminta adanya kenaikan UMK Jateng 2025 kisaran 10 persen.  (istimewa)
Buruh meminta adanya kenaikan UMK Jateng 2025 kisaran 10 persen. (istimewa)

Kabupaten Pati : dari Rp2.190.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.409.000

Kabupaten Kudus : dari Rp2.516.888, jika naik 10 persen menjadi Rp2.768.576,8

Kabupaten Jepara : dari Rp2.450.915, jika naik 10 persen menjadi Rp2.696.006,5

Kabupaten Demak : dari Rp2.761.236, jika naik 10 persen menjadi Rp3.037.359,6

Kabupaten Semarang : dari Rp2.582.287, jika naik 10 persen menjadi Rp2.840.515,7

Kabupaten Temanggung : dari Rp2.109.690, jika naik 10 persen menjadi Rp2.320.659

Kabupaten Kendal : dari Rp2.613.573, jika naik 10 persen menjadi Rp2.874.930,3

Kabupaten Batang : dari Rp2.379.702, jika naik 10 persen menjadi Rp2.617.672,2

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan

Kabupaten Pekalongan : dari Rp2.334.886, jika naik 10 persen menjadi Rp2.568.374,6

Kabupaten Pemalang : dari Rp2.156.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.371.600

Kabupaten Tegal : dari Rp2.191.161, jika naik 10 persen menjadi Rp2.410.277,1

Kabupaten Brebes : dari Rp2.103.100, jika naik 10 persen menjadi Rp2.313.410

Kota Magelang : dari Rp2.142.000, jika naik 10 persen menjadi Rp2.356.200

Kota Surakarta : dari Rp2.269.070, jika naik 10 persen menjadi Rp2.495.977

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X