35. Kabupaten Bondowoso : dari Rp2.183.590 naik menjadi Rp2.401.949
36. Kabupaten Trenggalek : dari Rp2.223.163 naik menjadi Rp2.445.479,3
37. Kabupaten Situbondo : dari Rp2.172.287 naik menjadi Rp2.389.515,7
38. Kabupaten Bangkalan : dari Rp2.240.701 naik menjadi Rp2.464.771,1
Perhatikan, perhitungan di atas hanyalah prediksi saja sesuai tuntutan buruh. Secara resmi pemerintah akan mengumumkan besaran UMK Jatim 2025 pada 30 November mendatang.