UMK Jatim 2024 Naik 10 Persen, Upah Minimum Malang Setara Surabaya dan Gresik? Ini Daftar 38 Daerah

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 11:10 WIB
Prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten kota. (freepik)
Prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten kota. (freepik)

21. Kabupaten Tulungagung : dari Rp2.320.000 naik menjadi Rp2.552.000

22. Kabupaten Lumajang : dari Rp2.281.469 naik menjadi Rp2.509.615,9

23. Kota Madiun : dari Rp2.274.277 naik 10 menjadi Rp2.501.704,7

24. Kabupaten Kediri : dari Rp2.340.668 naik menjadi Rp2.574.734,8

25. Kabupaten Nganjuk : dari Rp2.258.455 naik menjadi Rp2.484.300,5

26. Kabupaten Sumenep : dari Rp2.249.113 naik menjadi Rp2.474.024,3

27. Kabupaten Blitar : dari Rp2.256.050 naik menjadi Rp2.481.655

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik Drastis! Ini Daftar Upah Minimum Jika Naik 10 Persen, Demak Tembus Rp 3 Juta

28. Kabupaten Madiun : dari Rp2.243.291 naik menjadi Rp2.467.620,1

29. Kabupaten Magetan : dari Rp2.238.808 naik menjadi Rp2.462.688,8

30. Kabupaten Ponorogo : dari Rp2.235.311 naik menjadi Rp2.458.842,1

31. Kabupaten Pamekasan : dari Rp2.221.135 naik menjadi Rp2.443.248,5

32. Kabupaten Pacitan : dari Rp2.199.337 naik menjadi Rp2.419.270,7

33. Kabupaten Sampang : dari Rp2.182.861 naik menjadi Rp2.400.487,1

34. Kabupaten Ngawi : dari Rp2.241.054 naik menjadi Rp2.465.159,4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X