7. Kota Malang : dari Rp3.309.144 naik menjadi Rp3.640.058,4
8. Kota Pasuruan : dari Rp3.138.838 naik menjadi Rp3.452.721,8
9. Kota Batu : dari Rp3.155.367 naik menjadi Rp3.470.903,7
10. Kabupaten Jombang : dari Rp2.945.544 naik menjadi Rp3.240.098,4
11. Kabupaten Probolinggo : dari Rp2.806.955 naik menjadi Rp3.087.650,5
12. Kabupaten Tuban : dari Rp2.864.225 naik menjadi Rp3.150.647,5
13. Kota Mojokerto : dari Rp2.832.710 naik menjadi Rp3.115.981
Baca Juga: Padahal Mepet Jatim, UMK Rembang 2025 Cuma Naik Segini! Ini Kenaikan Upah Minimum 5 Tahun Terakhir
14. Kabupaten Lamongan : dari Rp2.828.323 naik menjadi Rp3.111.155,3
15. Kota Probolinggo : dari Rp2.701.086 naik menjadi Rp2.971.194,6
16. Kabupaten Jember : dari Rp2.665.392 naik menjadi Rp2.931.931,2
17. Kabupaten Banyuwangi : dari Rp2.638.628 naik menjadi Rp2.902.490,8
18. Kota Kediri : dari Rp2.415.362 naik menjadi Rp2.656.898,2
19. Kota Blitar : dari Rp2.330.000 naik menjadi Rp2.563.000
20. Kabupaten Bojonegoro : dari Rp2.371.016 naik menjadi Rp2.608.117,6