- Perkiraan UMK Kabupaten Bantul 2025
= UMK Kabupaten Bantul 2024 + 10%
= Rp2.216.463 + Rp221.646
= Rp2.438.109
- Perkiraan UMK Kabupaten Kulon Progo 2025
= UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 + 10%
= Rp2.207.736,95 + Rp220.774
= Rp2.428.510,95
- Perkiraan UMK Kabupaten Gunungkidul 2025
= UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 + 10%
= Rp2.188.041 + Rp218.804
= Rp2.406.845
Dari data perhitungan di atas, seandainya UMK 2025 naik sebesar 10 persen, belum ada daerah di DIY yang mengalami kenaikan lebih dari Rp250 ribu.
Yang diperkirakan mengalami kenaikan tertinggi adalah UMK Jogja 2025, yang naik sebesar Rp249.300.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada nilai tuntutan kenaikan upah minimum dari buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Indonesia masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.