Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ini 5 Pembagian Waktu Pembayaran Menurut Ulama

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:54 WIB
Pembagian waktu zakat fitrah yang tepat menurut ulama (freepik)
Pembagian waktu zakat fitrah yang tepat menurut ulama (freepik)

AYOSEMARAG.COM -- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa Ramadhan.

Dengan bayar zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, kaya atau miskin, asalkan masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Lantas, kapan waktu zakat fitrah yang tepat untuk dibayarkan?

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras di Tahun 2025

Dikutip dari NU Online, pembayaran zakat fitrah memiliki lima kategori waktu berdasarkan pandangan ulama Mazhab Syafi’i:

1. Waktu Mubah – Sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Namun, zakat tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib – Pada akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Artinya, kewajiban membayar zakat berlaku bagi siapa saja yang hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sejenak.

3. Waktu Sunnah – Sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, yaitu sejak malam takbiran hingga pagi sebelum pelaksanaan shalat Id.

4. Waktu Makruh – Setelah shalat Idul Fitri hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk 4 Orang, Perhatikan Syarat dan Waktu Pembayaran

5. Waktu Haram – Setelah 1 Syawal berakhir. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah batas waktu ini, maka hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

Penetapan waktu tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X