Kejadian bermula saat Brigadir AK bersama istrinya hendak berbelanja pada 2 Maret 2025. Ketika itu istrinya menitipkan anaknya kepada AK untuk menjaganya. Namun ketika kembali belanja, anaknya sudah dalam keadaan tidak wajar.
"Jadi melihat kondisi bayi tidak wajar langsung dibawa rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Untuk jenazah bayi, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA Kamis 6 Maret 2025 lalu. Sedangkan tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Pidananya masih ditangani dan pelaku sedang diperiksa," pungkas Artanto.***