Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.
"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," imbuh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat. Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).
Baca Juga: Kronologi Tiga Polisi Terlibat Jual Beli Fasilitas di Rutan Polda Jateng, Kini Dijatuhi Sanksi
"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," tutupnya.