Masih Bisa Daftar, Ini Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 15:57 WIB
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Cairkan Rp600 Ribu (pexels.com)
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Cairkan Rp600 Ribu (pexels.com)

Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerja melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online dengan menyerahkan data jumlah pekerja dan laporan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pekerja asing (WNA) yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia, dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah

Bagi Anda yang bekerja secara mandiri atau freelancer, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dapat dilakukan dengan cara:

- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui mitra resmi seperti PPOB dan Perisai.
- Melakukan pendaftaran secara online melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Menyertakan dokumen berupa fotokopi e-KTP saat pendaftaran.
- Usia pendaftar tidak lebih dari 60 tahun.

Melalui pendaftaran ini, Anda dapat menjadi peserta aktif dan berhak mengakses BSU sesuai syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 7 HP Terbaik dengan Video 4K 60fps 2025, Cocok untuk Vlog dan Konten Creator

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 menjadi peluang bagi pekerja untuk mendapatkan tambahan dana dalam memenuhi kebutuhan harian. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengakses BSU Rp600.000 dari pemerintah. Segera cek status penerimaan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan update data jika diperlukan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini dengan segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan pantau informasi resmi agar tidak ketinggalan proses pencairannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X