UMK Tahun 2023: Rp2.439.814
UMK Tahun 2022: Rp2.293.058
UMK Tahun 2021: Rp2.290.995
UMK Tahun 2020: Rp2.218.452
Baca Juga: UMK Demak 2026 Diprediksi Naik Rp3,1 Juta, Cek Kenaikan dalam Enam Tahun terakhir
Kenaikan tersebut mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil, meski tetap dipengaruhi faktor inflasi dan kebijakan nasional terkait formula penetapan upah minimum.