Menurut Mahendra, tambang berizin memiliki kewajiban reklamasi dan pascatambang sehingga tidak serta-merta merusak lingkungan.
“Tambang ilegal yang merusak lingkungan justru tidak pernah diviralkan,” tuturnya.
Baca Juga: Atasi Masalah Tambang di Lereng Gunung Slamet, Ahmad Luthfi Instruksikan Pembentukan Satgas
Ia menerangkan bahwa penurunan resapan air akibat pertambangan berizin masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pembangunan permukiman.
Secara luas lahan, bukaan area tambang juga jauh lebih sedikit dibandingkan kawasan pertanian, peternakan, maupun perumahan yang terus berkembang di wilayah kaki Gunung Slamet