Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Banyak Provinsi, Daerah Kamu Termasuk?

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 16:55 WIB
Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025. Bebas denda, tunggakan lama dihapus, bayar pajak tahun berjalan. (Istimewa )
Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025. Bebas denda, tunggakan lama dihapus, bayar pajak tahun berjalan. (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunda pembayaran pajak. Sejumlah pemerintah provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan dengan skema yang sangat menguntungkan.

Melalui kebijakan ini, denda keterlambatan hingga tunggakan pajak bertahun-tahun bisa dihapuskan, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.

Program pemutihan pajak kendaraan biasanya dimanfaatkan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Menariknya, di beberapa daerah, wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar pajak lama yang menumpuk. Kesempatan ini tentu tidak datang setiap saat, sehingga penting untuk mengetahui daerah mana saja yang masih memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Slank di Semarang, Hibur dan Beri Bantuan untuk Mahasiswa Sumatra yang Terdampak Bencana

Daftar Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda, penghapusan tunggakan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas dan mutasi masuk dari luar daerah.

2. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB satu tahun berjalan. Selain itu, terdapat pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ lama.

3. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan keringanan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 dihapuskan. Program ini berlaku hingga April 2026 untuk membantu generasi muda lebih fokus pada pendidikan.

4. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Seluruh tunggakan pokok pajak dan denda keterlambatan dihapuskan, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen pajak bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi serta potongan bagi angkutan umum.

Baca Juga: Kini Urus Pajak Kendaraan di Semarang Tak Sampai 10 Menit, Begini Caranya

5. Riau

Pemprov Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan pajak berjalan. Selain itu, kendaraan mutasi masuk mendapat potongan pajak hingga 50 persen pada tahun pertama.

6. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan masih membuka program keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2025. Selain diskon pokok PKB dan BBNKB, pemerintah daerah juga menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.

7. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi berlaku dari 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Kendaraan yang mati pajak selama lima hingga lebih dari 15 tahun hanya perlu membayar pajak dua tahun. Denda administrasi PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X