Mepet Ramadhan 2023 tapi Hutang Puasa Bertahun-tahun Lalu Belum Dibayar, Ustadz Adi Hidayat Beri 2 Pilihan

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 20:20 WIB
Mepet Ramadhan 2023 tapi hutang puasa bertahun-tahun lalu belum dibayar, Ustadz Adi Hidayat beri 2 pilihan. (Pexels/Thirdman)
Mepet Ramadhan 2023 tapi hutang puasa bertahun-tahun lalu belum dibayar, Ustadz Adi Hidayat beri 2 pilihan. (Pexels/Thirdman)

Hutang tersebut belum juga bisa terlunasi meski sudah bertemu dengan beberapa Ramadhan.

"Namun persoalannya, jika utang puasanya menahun, bertemu dengan Ramadhan lagi, bertemu dengan Ramadhan lagi, belum sempat ditunaikan, maka di sini Ulama terbagi pada 2 pendapat," terang UAH.

Dai yang terkenal dengan kecerdasannya ini pun membeberkan pendapat para imam madzhab.

"Mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha yang ditunaikan, juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambah dengan kifarat berbentuk fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin. Ini adalah pendapat dari kalangan Madzhab Maliki, Syafii, juga Hambali," sebut Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Golongan yang Diperbolehkan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Nomor 5 Tidak Banyak yang Tahu

Dilanjutkannya lagi, apabila Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda mengenai hutang puasa bertahun tahun.

"Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa kita menggabungkan 2 hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa, baik itu qadha yang digabung dengan fidyah. Karena keduanya bukan penggabungan tetapi sebagai pilihan," ujarnya.

"Oleh karena itu, menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau mengqadha, maka mengqadha. Tidak harus Anda menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyahnya," jelas UAH.

Sebagai penutup, Ustadz Adi Hidayat mempersilakan agar memilih salah satu pendapat tersebut bila bertemu dengan persoalan hutang puasa bertahun tahun belum dibayar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X