AYOSEMARANG.COM – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru jalur mandiri.
Keberadaan SPI ini diduga memang berlaku untuk mahasiswa baru jalur mandiri Unud sejak I Nyoman Gde Antara berperan sebagai panitia perekrutan sebelum naik menjadi rektor.
Untuk diketahui, I Nyoman Gde Antara didapuk sebagai rektor Unud pada 2021.
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Talud, Eks Kades Surodadi Demak Diamankan Polisi
SPI sendiri merupakan sebuah sumbangan sukarela yang diberikan pihak mahasiswa kepada kampus.
SPI bertujuan dalam membantu membiayai pengembangan serta pemeliharaan infrastruktur, peralatan, program maupun kegiatan dalam kampus.
Sebagai sebuah sumbangan yang sifatnya tidak wajib, terdapat surat edaran yang menyebut SPI ini adalah biaya yang perlu dibayarkan bagi mahasiswa baru.
Terutama mahasiswa baru yang ingin menjadi pelajar di Unud lewat jalur mandiri.
Jalur mandiri merupakan peluang terakhir para lulusan SMA/SMK apabila gagal dalam dua jalur sebelumnya, yakni jalur rapot dan jalur seleksi bersama yang biasanya diadakan secara nasional.
Membayar UKT Belum Membebaskan Biaya Lainnya
Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi biaya yang ditanggung para mahasiswa dengan dasar kemampuan ekonominya.
UKT merupakan sistem pembayaran yang diberlakukan sejauh ini kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Seperti namanya, UKT telah mencakup berbagai biaya secara keseluruhan yang dibebankan kepada mahasiswa baru.