Heboh! Rektor Unud Jadi Tersangka, Makan Uang SPI hingga Ratusan Miliar: ‘Ini yang Ngelarang Diskusi Kemaren?’

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 17:32 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara / Foto : Ist
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara / Foto : Ist

AYOSEMARANG.COMRektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara baru saja ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi atas uang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru yang ingin masuk lewat jalur mandiri.

I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi SPI mahasiswa jalur mandiri Unud yang diperkirakan berlangsung mulai tahun 2018 hingga 2022.

SPI sendiri adalah sumbangan sukarela yang diberikan oleh mahasiswa atau pihak lain kepada suatu institusi.

Baca Juga: Kades Pretek dan Bendaharanya Terbukti Korupsi, Ini Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang

Dengan tujuan membantu dalam membiayai pengembangan atau pemeliharaan infrastruktur, peralatan, program, dan kegiatan di institusi tersebut.

Seharusnya, SPI bersifat tidak wajib, namun bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi institusi dan memberikan dampak positif bagi mahasiswa yang memanfaatkan layanan di institusi tersebut.

Rektor Unud Jadi Tersangka Korupsi

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali pada Senin 13 Maret 2023.

Kejati Bali pun menyatakan bahwa terdapat lonjakan kerugian negara pada kasus ini.

Di mana, dari yang sebelumnya kerugian mencapai Rp 3,8 miliar, kini terdapat dugaan korupsi hingga Rp 105 miliar lebih.

Baca Juga: Perhutani dan KPK Sosialisasi Cegah Korupsi, Sebarkan Manajemen Anti Suap

Penyelidikan sendiri telah dilakukan terhadap sosok paling berkuasa di Unud itu sejak 24 Oktober 2022 silam.

Sebelum kemudian Kejati menetapkan I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X